jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) Suhendra Asido Hutabarat menyampaikan sampai saat ini pihaknya meneriakkan pertahankan single bar.
Hal itu Asido sampaikan dalam pembukaan PKPA Angkatan XXIX DPC Peradi Jakbar-Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) di Jakarta.
Asido menjelaskan mempertahankan single bar atau wadah tunggal merupakan hal wajar karena Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat masih menyatakan masih menganut wadah tunggal (single bar).
"Undang-Undang Advokat-nya masih bilang single bar. Jelas di situ bahwa hanya ada satu-satunya organisasi advokat," kata Wakil Ketua Umum DPN Peradi itu.
Pendirian Peradi merupakan perintah dari UU Advokat, yakni harus dibentuk satu organisasi advokat yang menjalankan kewenangan negara paling lambat 2 tahun setelah UU tersebut disahkan.
"Undang-undang itu bilang, paling lambat harus sudah berdiri dua tahun dari undang-undang itu, pada 21 Desember 2004 itu berdiri Peradi," ujarnya.
Asido mengungkapkan kemudian ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan harus merevisi UU Advokat. Soal single bar atau lainnya merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembuat undang-undang.
"Jadi dikembalikan kepada DPR untuk mengubah Undang-Undang Advokat," ujarnya.
















































