UU IKN Tidak Memuat Frasa Ibu Kota Politik

3 hours ago 4

UU IKN Tidak Memuat Frasa Ibu Kota Politik

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Istana Garuda di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/aa.)

jpnn.com - Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mempertanyakan frasa "Ibu Kota Politik" dalam Perpres No 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.

Menurut Gus Khozin, dalam UU IKN, spirit yang bisa ditangkap adalah menjalankan fungsi pusat pemerintahan sebagaimana terdapat di Pasal 12 Ayat (1) UU No 21 Tahun 2023 tentang IKN.

"Tidak ada sama sekali (UU IKN) menyebut frasa Ibu Kota Politik," kata Khozin di Jakarta, Sabtu (20/9/2025).

Legislator PKB itu meminta pemerintah menjelaskan mengenai perubahan frasa "Ibu Kota Politik" dalam lampiran di Perpres No 79 Tahun 2025.

Perpres No 79 Tahun 2025 ini sekaligus merevisi aturan sebelumnya yakni Perpres No 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah.

Menurut Khozin, penyebutan Ibu Kota Politik perlu diperjelas apakah perubahan frasa ini dapat diartikan secara definitif pindah ibu kota negara atau sekadar penyebutan semata.

"Apakah Ibu Kota Politik sama dengan ibu kota negara? Ketika Ibu Kota Politik dimaknai sama dengan Ibu Kota Negara, maka ada konsekuensi politik dan hukum," ucapnya.

Dia menguraikan, Pasal 39 (1) UU No 3 Tahun 2022 tentang IKN, perpindahan ibu kota negara diwujudkan dengan penerbitan Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota negara.

Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mempertanyakan frasa 'Ibu Kota Politik' di IKN dalam Perpres No 79 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |