Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Iuran JKK-JKM untuk Ojol dan Kurir Paket

1 hour ago 28

Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Iuran JKK-JKM untuk Ojol dan Kurir Paket

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Driver ojek online mengangkut penumpang di Selter Sudirman, Jakarta. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan para pekerja BPU di sektor ini meliputi pengemudi ojek online (ojol), ojek pangkalan (opang), sopir, hingga kurir paket/logistik.

“Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan. Misalnya iuran sebesar Rp16.800/pekerja, menjadi sebesar Rp 8.400/bulan,” kata Indah dikutip Rabu (14/1).

Lebih lanjut, ia mengatakan diskon iuran itu merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi tahun 2026 yang bertujuan memberi perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian, sekaligus menjaga kepesertaan JKK–JKM tetap berlanjut bagi pekerja transportasi yang sehari-hari bekerja di lapangan.

Indah menjelaskan sasaran diskon adalah pekerja BPU sektor transportasi, yakni pekerja yang bekerja mandiri dan tidak menerima gaji atau upah dari pemberi kerja.

Lebih jauh, ia mengatakan bahwa mereka yang berhak menerima diskon mencakup pengemudi dan kurir berbasis platform maupun tidak berbasis platform, baik yang sudah aktif menjadi peserta maupun yang baru mendaftar.

“Namun, diskon ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK–JKM-nya dibayarkan melalui APBN/APBD,” ujar Indah.

Adapun JKK sendiri merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja yang meliputi manfaat perawatan, santunan dan tunjangan cacat bagi peserta yang mengalami cedera atau penyakit terkait pekerjaannya.

Pemerintah memberikan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja di sektor transportasi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |