Gelar Operasi di Kendal, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 314.800 Batang Rokok Ilegal

1 hour ago 26

Gelar Operasi di Kendal, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 314.800 Batang Rokok Ilegal

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY menggagalkan peredaran 314.800 batang rokok ilegal saat menggelar operasi di wilayah Kendal pada 8 Januari 2026 sekitar pukul 02.40 WIB hingga 04.00 WIB. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, KENDAL - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY mengamankan 314.800 batang rokok tanpa pita cukai alias ilegal di wilayah Kabupaten Kendal.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY R. Megah Andiarto mengungkapkan penindakan tersebut berlangsung pada 8 Januari 2025 sekitar pukul 02.40 WIB hingga 04.00 WIB.

"Operasi berlangsung di Jalan Pantura Semarang-Kendal, Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal," ungkap Megah dalam keterangannya, Rabu (14/1).

Dia juga mengungkapkan penindakan berawal dari informasi intelijen yang diterima pada Rabu (07/01) terkait dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan sarana pengangkut dengan ciri tertentu yang melintasi jalur distribusi wilayah Jawa Tengah.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Megah, tim melakukan analisis prapenindakan dan pengamatan intensif di jalur strategis, termasuk Jalur Tol Boyolali-Semarang.

Sekitar pukul 02.15 WIB, petugas mendapati sebuah minibus warna abu-abu metalik yang sesuai dengan ciri target melintas di Jalan Pantura Semarang-Kendal.

Setelah melaksanakan penghentian dan pemeriksaan singkat, petugas menemukan 66 bale dan 270 slop hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp 467.478.000 dengan potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp 234.840.800.

Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY menggagalkan peredaran 314.800 batang rokok ilegal saat menggelar operasi di wilayah Kendal pada 8 Januari 2026

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |