bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus penembakan yang dilakukan geng Australia terhadap korban Zivan Radmanovic di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, Sabtu (14/6/2025) lalu akhirnya berakhir di PN Denpasar, Senin (9/3).
Majelis hakim PN Denpasar yang dipimpin Wayan Suarta menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada dua warga negara asing (WNA) asal Australia, Mevlut Coskun, 22, dan Paea Imiddlemore Tupou, 26, dengan hukuman 16 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Wayan Suarta lebih ringan dua tahun daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Putu Gede Juliarsana yang menuntut kedua terdakwa hukuman 18 tahun penjara.
Pada sidang terpisah di tempat yang sama, majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman 12 tahun kepada Darcy Francesco Jenson, 27.
Hukuman itu lebih ringan lima tahun daripada tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Darcy Francesco Jenson 17 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Denpasar mengatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mereka juga terbukti melanggar Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mereka juga terbukti melanggar dan Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.





































