jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono memberikan peringatan keras kepada para debt collector atau mata elang (matel) yang beraksi tak sesuai aturan di lapangan.
Hal ini menyusul terjadinya insiden bentrok antara driver ojek online (ojol) dengan debt collector di Jalan BKR, Kota Bandung pada Selasa (4/11/2025).
Matel yang jumlahnya lebih dari dua orang itu dikabarkan mengambil paksa sepeda motor milik driver ojol.
Budi mengatakan, proses pengambilan unit sepeda motor dari leasing oleh debt collector ada prosedur resminya. Matel dilarang mengambil paksa saat kendaraan sedang dipakai nasabah.
Apalagi, matel itu juga melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Kemarin ada dua laporan yang kami terima untuk masalah penganiayaannya, tetapi untuk masalah perampasannya, sekali lagi kami ingatkan tidak diperbolehkan untuk para matel atau debt collcetor mengambil kendaraan di jalan. Silakan sesuaikan dengan ketentuan prosedur yang berlaku," kata Budi ditemui di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (5/11).
Budi menuturkan, perbuatan debt collector yang mengambil paksa sepeda motor bisa masuk dalam pidana perampasan. Pihaknya pun tak segan untuk mempidanakan para matel meresahkan itu.
"Jika memang ada laporan, silakan laporkan ke kepolisian. Jika memang melalui prosedur silakan diberi peringatan dan lain-lain. Jadi kalau memang masih ada debt collector atau mata elang di jalan, nanti kami akan tangkap lalu kami proses jika memang terkena pasal perampasan," terangnya.





































