bali.jpnn.com, DENPASAR - Perda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee sangat strategis untuk menahan laju degradasi lahan pertanian di Bali.
Oleh karena itu, Pansus Pembahasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee DPRD Bali punya permintaan khusus setelah aturan tersebut jadi perda.
Koordinator Pansus Agung Bagus Tri Candra Arka meminta dengan sudah disetujuinya raperda maka agar disosialisasikan dan dilakukan pengawasan hingga tingkat paling bawah.
Menurut Agung Bagus Tri Candra Arka, peraturan daerah yang baru tak akan efektif apabila pemerintah daerah tidak menyebarluaskan ke masyarakat dan mengawasi langsung di kabupaten/kota.
“Kami sangat berharap perda ini disosialisasikan secara serius dengan berkoordinasi bersama pemerintah kabupaten/kota.
Harus sosialisasi ke aparatur terbawah seperti perbekel atau kepala desa, kelian adat, kelian subak, dan unsur desa lainnya harus benar-benar memperhatikan perkembangan lahan sawah di wilayahnya,” kata Agung Bagus Tri Candra Arka dilansir dari Antara.
Secara faktual telah terjadi penurunan luas sawah di sejumlah wilayah Bali, seperti di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar akibat alih fungsi lahan menjadi bangunan terutama akomodasi pariwisata.
Fenomena ini bahkan mulai menjalar ke wilayah-wilayah pertanian yang sebelumnya relatif aman seperti Kabupaten Tabanan.











































