jpnn.com, DELI SERDANG - PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) merespons terkait penetapan tersangka dan penahanan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), IS, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara pada Senin (20/10), menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengalihan aset HGU PTPN I di Deli Serdang.
Sekretaris Perusahaan PTPN I, Aris Handoyo menegaskan PTPN I menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan di Kejati Sumatera Utara.
“PTPN I sepenuhnya menghormati dan akan kooperatif dalam setiap proses hukum yang dilakukan oleh Kejati Sumatera Utara terkait dugaan kasus ini. Sebagai Badan Usaha Milik Negara, kami memiliki komitmen tinggi terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan anti-korupsi,” kata Aris Handoyo.
Aris menjelaskan perusahaan mengambil sikap proaktif dan transparan dengan menyerahkan seluruh informasi yang dibutuhkan.
Langkah kooperatif ini merupakan wujud nyata dukungan PTPN I terhadap upaya aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus dugaan kerugian negara.
PTPN I juga memastikan langkah-langkah pengamanan aset dan penegakan tata kelola perusahaan terus diperkuat di seluruh kantor regionalnya.
Upaya pencegahan praktik fraud terus ditingkatkan, salah satunya melalui perolehan sertifikasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
"PTPN I sejauh ini terus berusaha memastikan agar setiap lini proses bisnis dapat terhindar dari aksi-aksi fraud. Sertifikasi SMAP menjadi landasan kami dalam menjaga integritas perusahaan dan melindungi aset negara,” tegas Aris.


 
 






































