jateng.jpnn.com, PATI - Drama politik di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mencapai babak penting pada Jumat (31/10). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati akhirnya memilih tidak memakzulkan Bupati Sudewo, meski Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket menemukan 12 dugaan pelanggaran dalam kebijakan pemerintahannya.
Dalam rapat paripurna yang berlangsung tegang, 36 dari 49 anggota dewan menyetujui opsi rekomendasi perbaikan kinerja, bukan pemberhentian.
Hanya Fraksi PDIP yang bersikukuh mendorong pemakzulan, sementara enam fraksi lain, Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, PKS, dan Golkar, memilih langkah kompromi.
“Secara aturan, pemakzulan butuh dua pertiga suara atau 33 anggota. Yang memenuhi syarat adalah opsi rekomendasi,” ujar Ketua DPRD Pati Ali Badrudin, memastikan keputusan itu sah dan tanpa rekayasa.
Keputusan DPRD ini diambil di tengah tekanan ribuan demonstran di luar gedung dewan yang menuntut Sudewo mundur. Namun, mayoritas fraksi menilai langkah perbaikan lebih realistis ketimbang memaksakan pemakzulan yang berpotensi memperuncing konflik politik daerah.
Pansus Hak Angket sebelumnya menginvestigasi berbagai kebijakan kontroversial Sudewo, mulai dari kenaikan pajak bumi dan bangunan, mutasi ASN, pemecatan pegawai RSUD, hingga dugaan arogansi dalam kebijakan publik dan pengelolaan Baznas.
Menanggapi keputusan itu, Bupati Sudewo berjanji akan memperbaiki kinerja pemerintahannya. “Kami siap dievaluasi dan terus berbenah,” katanya dalam forum paripurna.
Rekomendasi DPRD ini akan disampaikan kepada Bupati Sudewo dengan tembusan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Menteri Dalam Negeri.





































