Sudewo Tak Punya Kewenangan di Proyek DJKA, Pakar Sebut Tidak Bisa Dijerat

2 hours ago 16

Sudewo Tak Punya Kewenangan di Proyek DJKA, Pakar Sebut Tidak Bisa Dijerat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sidang dugaan korupsi Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (31/8/2026). Foto: dok sumber

jpnn.com, JAKARTA - Posisi Sudewo sebagai anggota DPR RI saat perkara proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) terjadi dinilai menjadi salah satu aspek penting dalam menguji konstruksi dakwaan terhadapnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Prof Nur Basuki yang dihadirkan sebagai ahli meringankan oleh pihak Sudewo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (2/9/202), menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan hanya dapat dikenakan kepada pihak yang memang memiliki kewenangan.

Menurut Nur Basuki, kewenangan dalam proses pengadaan proyek DJKA berada pada institusi terkait di Kementerian Perhubungan, bukan pada Sudewo yang saat itu berstatus anggota DPR RI.

“Penyalahgunaan wewenang harus dibuktikan. Karena kalau yang bersangkutan tidak memiliki wewenang maka tidak bisa dijerat. Yang punya wewenang dalam hal ini adalah DJKA atau Kementerian Perhubungan, bukan terdakwa,” kata Nur Basuki dalam persidangan.

Ia juga menyoroti unsur hubungan antara pemberi dan penerima dalam perkara suap. Menurutnya, tindak pidana suap tidak dapat dilepaskan dari adanya hubungan yang jelas antara pihak yang memberikan dan menerima suap.

“Dalam tindak pidana suap harus pasangan, pemberi dan penerimanya,” ujarnya.

Nur Basuki juga menyinggung konsep meeting of mind atau kesamaan kehendak antara pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana.

Dalam konteks perkara Sudewo, ia menyebut tidak ditemukan hubungan kehendak bersama antara Sudewo dengan pihak Kementerian Perhubungan dalam proses pengadaan proyek DJKA.

Menurut Nur Basuki, kewenangan dalam proses pengadaan proyek DJKA berada pada institusi terkait di Kementerian Perhubungan, bukan pada Sudewo

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |