Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 31,7 Miliar, Ada 22 Juta Batang

3 hours ago 13

Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 31,7 Miliar, Ada 22 Juta Batang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Madura melaksanakan pemusnahan 22 juta batang rokok ilegal yang diperkirakan senilai Rp 31,7 miliar di kawasan PT Pratama Jatim Lestari, Mojokerto pada Kamis (27/8). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, MOJOKERTO - Bea Cukai Madura memusnahkan 22 juta batang rokok ilegal yang diperkirakan senilai Rp 31,7 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebanyak Rp 19,78 miliar.

Pemusnahan barang bukti alias barbuk dengan nilai fantastis tersebut dilaksanakan di kawasan PT Pratama Jatim Lestari, Mojokerto pada Kamis (27/8).

“Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi pelaksanaan tugas pengawasan sekaligus wujud komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal, khususnya hasil tembakau ilegal,” kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Andru Iedwan Permadi dalam keterangannya, Rabu (2/9).

Dia menyampaikan barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Madura yang telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) dan telah memperoleh persetujuan pemusnahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Andru mengungkapkan pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan karakteristik barang, sehingga barang-barang tersebut tidak lagi memiliki nilai ekonomis dan tidak dapat digunakan kembali.

“Peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, seperti rokok dan minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat serta berpotensi merugikan masyarakat,” imbuhnya.

Andru mengatakan pemusnahan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Madura dan berbagai instansi terkait dalam mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal.

Dia menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat untuk menekan peredaran barang ilegal di wilayah Madura.

Bea Cukai Madura melaksanakan pemusnahan 22 juta batang rokok ilegal yang diperkirakan senilai Rp 31,7 miliar di kawasan PT Pratama Jatim Lestari, Mojokerto

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |