jpnn.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut parlemen berkomitmen memastikan RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional untuk memulihkan kerugian negara.
"Demi memulihkan kerugian negara, sekaligus memulihkan kerugian publik secara menyeluruh," kata dia kepada awak media, Rabu (2/9).
Legislator fraksi Gerindra itu mengatakan pihaknya menerima banyak masukan bahwa beberapa tindak pidana mendesak dimasukkan ke dalam rezim perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture.
Semisal, kata dia, dalam tindak pidana narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan, hingga perasuransian.
"Spektrum kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut jelas tidak kalah destruktif," ujar Habiburokhman.
Dia menyebutkan perampasan aset dalam tindak pidana narkotika dan terorisme bisa memutus aliran dana dan merampas logistik para bandar serta jaringan teror.
"Hal tersebut merupakan cara paling efektif melumpuhkan regenerasi kejahatan mereka," katanya.
Sementara itu, ujar Habiburokhman, perampasan aset dalam tindak pidana penipuan investasi dan asuransi sangat diperlukan pemulihan kerugian korban yang sering mandek akibat harta pelaku disamarkan atau dialihkan.









































