jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kapolsek Brangsong Kendal AKP Nundarto kini harus menghadapi sidang kode etik seusai tersandung dugaan perselingkuhan dengan seorang guru PAUD berinisial Y.
Kasus ini langsung jadi sorotan publik setelah viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto membenarkan perkara tersebut kini ditangani oleh Propam.
“Akan dilakukan sidang kode etik. Yang bersangkutan juga sudah dinonaktifkan dari jabatannya dan menjalani penempatan khusus selama 30 hari,” kata Artanto di Mapolda Jateng, Kamis (25/9).
Artanto menegaskan kasus ini sudah menjadi atensi Polda Jateng. Dia berharap insiden serupa tidak terulang.
"Kami harap tak terulang lagi peristiwa ini. Anggota harus tetap profesional dalam melayani masyarakat,” tegasnya.
Soal kemungkinan unsur pidana, Artanto menyebut saat ini masih didalami penyidik. “Ini sedang didalami. Semua yang terlibat juga akan diperiksa,” ujarnya.
Tak menutup kemungkinan, guru PAUD yang disebut-sebut menjadi pasangan selingkuh juga bakal dipanggil untuk dimintai keterangan. (jpnn)