jpnn.com, JAKARTA - Surat keputusan (SK) kontrak kerja PPPK hingga batas usia pensiun yang sudah diserahkan kepada guru dan tenaga kesehatan (nakes) tetiba dibatalkan. Guru dan nakes PPPK angkatan pertama itu diubah SK kontrak kerjanya jadi lima tahun.
Pengurus Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Republik Indonesia (P-PPPK RI) kabupaten Ponorogo, Ajun mengatakan, perpanjangan kontrak PPPK angkatan pertama yang sebelumnya sudah jadi SK dengan masa kontrak sampai BUP, tiba-tiba ditarik lagi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
"BKPSDM mengubah perpanjangan kontrak 5 tahun. Para guru dan nakes PPPK angkatan pertama sangat kecewa karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya," terang Ajun kepada JPNN, Rabu (14/1/2026).
Dia mengungkapkan, beberapa perwakilan PPPK angkatan pertama menghadap ke BKPSDM untuk mempertanyakan perubahan kebijakan yang tiba-tiba tersebut.
SK kontrak kerja PPPK yang diterbitkan pada 29 Desember 2025, resmi difandatangani pihak pertama dalam hal ini Bupati Ponorogo, Lisdiarita dan pihak kedua sebagai penerima (PPPK)..
"Tiba-tiba SK kontrak kerja tersebut ditarik lagi dan diubah isinya dari BUP menjadi kontrak 5 tahunan tanpa pemberitahuan dahulu, sehingga teman-teman PPPK guru dan nakes bingung atas kebijakan aneh ini," bebernya.
P-PPPK RI Ponorogo menilai Bupati Lisdiarita telah melakukan pelanggaran administrasi. Sebab, SK perjanjian kerja sudah ditandatangani kedua belah pihak di atas meterai 10.000 dan diterbitkan akhir tahun 2025.
"Jika Ibu Bupati membatalkan sepihak, kan jelas bahwa hal tersebut pelanggaran administrasi," ucapnya.














































