jpnn.com, GOWA - Polisi menangkap MY, 68, seorang pelaku tindak pidana perambahan hutan lindung di Desa Erelembang, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
"Sedang ditahan (di sel)," kata Kasat Reskrim Polres Gowa Ajun Komisaris Polisi Bahtiar saat dikonfirmasi wartawan di Kabupaten Gowa, Rabu.
Penahanan bersangkutan setelah tim penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Gowa mendatangi kediaman MY di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) untuk diminta keterangannya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, selanjutnya dilakukan gelar perkara, MY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selanjutnya, dilayangkan panggilan resmi.
Bersangkutan memenuhi panggilan polisi untuk kelanjutan pemeriksaan dan setelah diperiksa, bersangkutan diduga terbukti berdasarkan alat bukti melakukan pelanggaran, selanjutnya ditahan.
Kendati demikian, Bahtiar menegaskan pihaknya tidak berhenti sampai di situ meski sudah ada penetapan tersangka dan tetap mendalami perkara itu termasuk adanya pihak lain yang diduga terlibat.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain dari hasil pendalaman nanti. "Tergantung fakta-fakta selanjutnya (bisa diungkap)," katanya menambahkan.
Kasus perambahan hutan lindung ini baru terkuak setelah izin pengelolaan lahan (IPL) seluas 3.000 hektare lebih selama 35 tahun disalahgunakan pelaku.














































