Sertifikasi Halal Jadi Syarat Mutlak, Industri Alkes Harus Siap Hadapi Transis

9 hours ago 22

Sertifikasi Halal Jadi Syarat Mutlak, Industri Alkes Harus Siap Hadapi Transis

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Caption: Direktur Naramedic, Dewi A, saat memberikan sambutan pada sesi Temu Bisnis Industri Alat Kesehatan di Jakarta. Foto: Dok. Naramedic

jpnn.com, JAKARTA - Babak Baru Industri Medis:

JAKARTA - Lanskap industri alat kesehatan (alkes) di Indonesia resmi memasuki era baru seiring dengan diperketatnya integrasi regulasi antara keamanan medis dan jaminan produk halal.

Melalui pemberlakuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2023 dan panduan teknis Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2024, status halal kini menjadi standar kepatuhan yang sejajar dengan aspek efikasi klinis.

Pemerintah secara tegas menetapkan bahwa alat kesehatan wajib bersertifikat halal paling lambat pada 17 Oktober 2026, yang dimulai secara mandatori untuk alkes Kelas A (risiko rendah).

Langkah strategis ini mengubah fundamental cara pelaku industri, baik lokal maupun global, dalam memetakan strategi distribusi mereka.

Bukan lagi sekadar pelengkap, kepastian asal-usul bahan baku kini menjadi variabel penentu bagi produk alkes untuk dapat bersaing di pasar nasional, terutama dalam sistem pengadaan rumah sakit melalui E-Katalog (INAPROC).

Urgensi Sinkronisasi Regulasi

Penerbitan Permenkes Nomor 3 Tahun 2024 memberikan kejelasan mengenai tata cara pemenuhan aspek halal bagi produk-produk yang bersentuhan langsung dengan pasien.

Sebagai mitra strategis di sektor regulasi medis, Naramedic terus melakukan pendampingan intensif bagi para pelaku industri untuk menavigasi kompleksitas aturan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |