bali.jpnn.com, BULELENG - Aparat Satpol PP Buleleng mengamankan empat orang anak punk yang tengah mengamen di Catus Pata Peken, Buleleng, Sabtu (20/9) malam.
Anak punk yang diketahui berasal dari Pekalongan, Jawa Tengah, itu diamankan karena dianggap meresahkan masyarakat setempat.
"Atas laporan warga. Jadi, tidak sampai 30 menit kami tindak lanjuti dengan mengirim tim Lagas (Langsung Tanggap Tuntas) ke Catus Pata Jalan Gajah Mada, Singaraja.
Di Lokasi, kami mengamankan empat orang anak punk dari Pekalongan yang sedang mengamen," ujar Kasatpol PP Buleleng Gede Arya Suardana.
Dilansir dari laman Pemkab Buleleng, tiga dari anak punk tersebut tidak membawa identitas diri atau KTP, hanya satu yang membawa KTP.
Untuk sementara keempat anak punk tersebut didata di Dinas Sosial dan dititipkan di Rumah Singgah sebelum dipulangkan ke Pekalongan.
Kasatpol PP Buleleng mengatakan empat anak punk itu diketahui melanggar Perda No 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
"Inilah wujud partisipasi aktif masyarakat bersama pemerintah dalam mewujudkan kamtibmas. Siapapun, dimanapun di wilayah Kabupaten Buleleng silakan hubungi kami melalui kanal pengaduan atau media sosial resmi kami," tutur Kasatpol PP Buleleng. (lia/JPNN)