Satgas ODC Sita 5 Senpi & 30 Butir Amunisi Milik KKB di Keerom Papua

3 hours ago 16

Satgas ODC Sita 5 Senpi & 30 Butir Amunisi Milik KKB di Keerom Papua

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tim gabungan Satgas ODC saat mengamankan senjata api berbagai jenis milik KKB Mamta di Kabupaten Keerom, Papua. (ANTARA/HO/Satgas Damai Cartenz)

jpnn.com - JAYAPURA - Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz menyita lima pucuk senjata api beserta 30 butir amunisi berbagai kaliber milik Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap I Mamberamo Tabi (Mamta), Kabupaten Keerom, Papua.

Senjata api yang diamankan itu terdiri dari satu pucuk senpi rakitan dan dua senapan angin serta dua air softgun.

Kasatgas Humas ODC Kombes Yusuf Sutejo mengatakan bahwa barang bukti itu diamankan berdasarkan hasil pengembangan setelah sebelumnya mengamankan lima orang di sekitar Kabupaten Keerom. Dia mengatakan lima orang yang diamankan pada Selasa (15/9), itu yakni HN alias YN, AM (37), AI (29), NW (20), dan BN (45).

"Berbagai barang bukti itu ada yang diamankan dari rumah AM, salah satu orang yang ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/164/VII/2026/SPKT/Polres Keerom/Polda Papua tanggal 15 September lalu," kata Kombes Yusuf di Jayapura, Papua, Sabtu (19/9).

Menurut Yusuf, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengetahui sejauh mana keterlibatan dan fungsi atau peran dari masing-masing orang yang diamankan.

Penyidik juga masih mendalami asal-usul, kepemilikan, serta keterkaitan masing-masing barang dengan pihak yang diamankan dalam perkara tersebut.

Dari lima yang diamankan, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni YN.

Yusuf mengatakan YN dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 306 KUHP subsider Pasal 448 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45B UU ITE, Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan atau penguasaan senjata api dan amunisi tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.  (antara/jpnn)

Satgas ODC menyita lima senjata api dan 30 butir amunisi milik KKB di Kerom, Papua.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |