jpnn.com, JAKARTA - Perwakilan produsen rokok dengan merek dagang “WIN” meminta Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) XII Pontianak memberikan klarifikasi resmi mengenai status produknya yang turut diamankan dan ditampilkan kepada publik.
"Kami meminta Kodaeral XII Pontianak memberikan klarifikasi secara resmi mengenai dasar penyebutan dan/atau penampilan produk rokok merek 'WIN' dalam rilis atau konferensi pers mengenai pengamanan rokok ilegal tersebut," ujar tim kuasa hukum produsen WIN melalui hak jawab ke jpnn.com.
Bertindak selaku kuasa hukum produsen WIN ialah Michael Sugiyanto, Yuvina Ariestanti,Richard Subroto, Syahrizal, Mattew Nathaniel, Karina Caroline Khoe, dan Harven Filippo Taufik.
Melalui surat bertanggal 17 September 2026 itu, tim kuasa hukum itu memberikan Hak Jawab atas pemberitaan berjudul “TNI AL Amankan 23,68 Juta Batang Rokok Diduga Ilegal di Pontianak” yang ditayangkan JPNN.com pada 14 September 2026 pukul 16.44 WIB.
Lebih lanjut perwakilan produsen rokok dengan merek dagang “WIN” secara khusus meminta Kodaeral XII Pontianak agar dapat memperjelas apakah berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, produk rokok merek "WIN" yang turut berada dalam kendaraan tersebut memang telah dinyatakan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, ataukah produk tersebut merupakan produk berpita cukai yang keberadaannya hanya turut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan.
“Klarifikasi tersebut sangat penting untuk memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat serta mencegah timbulnya kerugian reputasi maupun kerugian komersial terhadap merek dan produsen yang produknya secara sah diproduksi serta diedarkan.”
Untuk diketahui, klarifikasi dari Perwakilan produsen rokok dengan merek dagang “WIN” ini tertuang dalam surat bernomor: ANSG-542/CVMS/HJ/16.IX/2026 dengan Perihal: Hak Jawab dan Klarifikasi Atas Pemberitaan Rokok Merek “WIN”.(fri/jpnn)
Adapun isi surat lengkap dari Produsen Perwakilan Rokok dengan Merek dagang “WIN” sebagai berikut:

















































