jpnn.com - JAKARTA - Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diingatkan jangan cuma gencar meminta status PNS dan malah melupakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Padahal, RPP Manajemen ASN ini sangat penting bagi kelangsungan seluruh aparatur termasuk PPPK.
"Saya tertegun melihat kawan-kawan PPPK makin gencar minta diangkat menjadi PNS tanpa tes dan tanpa batasan usia. Namun, RPP Manajemen ASN malah tidak disuarakan lagi," kata Ketua Forum Guru Lulus Passing Grade (FGLPG) Pendidikan Menengah (Dikmen) Provinsi Jawa Tengah Nadzif Eko Nugroho, SH,S.Pd., kepada JPNN, Sabtu (19/9/2026).
Menurut Nadzif, hingga tahun ketiga UU 20 Tahun 2023 disahkan belum juga diterbitkan PP Manajemen ASN. PP ini menjadi dasar bagi persamaan hak dan kewajiban ASN baik PNS maupun PPPK.
Salah satunya soal jenjang karier PPPK. Selama ini PPPK tidak bisa meningkat kariernya karena belum ada regulasinya.
PP jaminan hari tua dan pensiun juga ditunggu-tunggu. PPPK sangat membutuhkan jaminan pensiun seperti PNS.
"Jadi, banyak sebenarnya regulasi turunan UU ASN 2023 yang penting dan harus dikawal terus," ucapnya.
Beralih status menjadi PNS, terang Nadzif, merupakan cara PPPK mewujudkan kesejahteraan baik di masa tugas maupun pensiun.

















































