Imigrasi Blora Deportasi Warga Tiongkok yang Diduga Langgar Izin Tinggal

3 hours ago 18

Imigrasi Blora Deportasi Warga Tiongkok yang Diduga Langgar Izin Tinggal

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Imigrasi Blora mendeportasi seorang warga negara Tiongkok. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, BLORA - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan terhadap seorang warga Tiongkok berinisial GQ pada Kamis (17/9).

Selain diusir keluar dari wilayah Indonesia, GQ juga dijatuhi sanksi tegas berupa pencantuman dalam daftar penangkalan.

"Pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata efektivitas sinergi antara masyarakat dan Imigrasi. Kami tegaskan, Indonesia terbuka bagi investasi asing, namun kami tidak akan mentoleransi sedikit pun upaya penyalahgunaan izin tinggal apalagi manipulasi legalitas perusahaan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, Gilang Danurdara, Sabtu (19/9).

Proses deportasi terhadap GQ telah diselesaikan melalui Terminal 2 Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya. WN Tiongkok tersebut dipulangkan ke negara asalnya menggunakan penerbangan Xiamen Air menuju Fuzhou.

"Imigrasi Blora akan terus berdiri di garda terdepan untuk menindak tegas setiap WNA yang melanggar aturan demi menjaga kedaulatan dan ketertiban hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegas Gilang.

Penindakan tersebut berawal dari laporan dan informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas orang asing di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kabupaten Rembang.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Blora melakukan pengawasan lapangan pada Rabu, 3 September 2026. Di lokasi, petugas menemukan GQ sedang melakukan pengamatan dan penjajakan komoditas hasil laut.

Temuan tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan administrasi keimigrasian. Dari pemeriksaan awal, GQ diketahui merupakan pemegang ITAS Investor dengan sponsor sebuah perusahaan yang terdaftar beralamat di Serpong, Tangerang.

Seorang warga Tiongkok di Rembang dideportasi oleh Imigrasi Blora atas pelanggaran izin tinggal.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |