jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI memperkuat arsitektur pencegahan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh aparat penegak hukum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Langkah antisipasi ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Komisi III memberikan atensi khusus pada tingginya kekhawatiran masyarakat sipil terkait potensi kesewenang-wenangan eksekusi perampasan aset di masa depan.
"Banyak yang menyampaikan pada kami merasa takut jika perampasan aset ini nantinya dijadikan alat untuk memukul lawan politik. Makanya kami akan perkuat pengawasan dalam penegakan hukum ini," ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Di samping itu, dia mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu masukan apakah akan memaksimalkan Badan Pemulihan Aset (BPA) pada kejaksaan sebagai salah satu pelaksana RUU Perampasan Aset.
"Kemudian, soal Badan Pengawas Perampasan Aset, kami masih menunggu masukan apakah memaksimalkan Kejaksaan yang ada BPA itu sekarang ya, atau membentuk yang baru," katanya.
Di sisi lain, dia juga berbicara soal hasil tindak pidana yang telah dijadikan fasilitas sosial seperti pesantren hingga sekolah. Menurut dia, aset-aset hasil tindak pidana seperti itu tetap disita tapi fungsinya tidak akan berubah.
"Mungkin dokumennya sudah bukan atas nama yayasan apa, tapi sudah atas nama negara tetapi fungsinya untuk masyarakat tetap. Itu, ini usulan yang berkembang ya,” katanya.(antara/jpnn)

















































