jpnn.com, JAKARTA - Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) yang tengah disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menguak persoalan legalitas organisasi tersebut.
Dalam sidang lanjutan gugatan yang dilayangkan PLK terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum pada Rabu (3/6), saksi fakta yang hadir menegaskan legalitas PLK tidak ada.
Dua saksi yang hadir dalam persidangan tersebut adalah Benny Wullur dan Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Seni Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan (Kesbangpol) Jawa Barat Irman Nugraha.
Benny Wullur menegaskan PLK tidak bisa beroperasi di Indonesia.
Alasannya, PLK mengaku sebagai penerus Het Christelijk Lyceum (HCL), padahal HCL sudah dibubarkan secara resmi oleh pemerintah Indonesia melalui Perppu Nomor 50 Tahun 1960.
“Mengaku sebagai penerus HCL, perkumpulan yang sudah dibubarkan melalui Perppu Nomor 50 Tahun 1960, bagaimana organisasi terlarang bisa ada penerus?” kata Benny di hadapan majelis hakim.
Benny mengatakan dalam kasus tersebut sudah ada sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, fakta hukum itu disebut tetap diabaikan kelompok yang menggunakan nama PLK.







































