Saksi Fakta Ungkap PLK Tidak Punya Aspek Legal Gugat Kemenkum di Sidang PTUN Jakarta

6 hours ago 12

Saksi Fakta Ungkap PLK Tidak Punya Aspek Legal Gugat Kemenkum di Sidang PTUN Jakarta

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sidang lanjutan gugatan yang dilayangkan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum yang digelar PTUN Jakarta pada Rabu (3/6). Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) yang tengah disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menguak persoalan legalitas organisasi tersebut.

Dalam sidang lanjutan gugatan yang dilayangkan PLK terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum pada Rabu (3/6), saksi fakta yang hadir menegaskan legalitas PLK tidak ada.

Dua saksi yang hadir dalam persidangan tersebut adalah Benny Wullur dan Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Seni Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan (Kesbangpol) Jawa Barat Irman Nugraha.

Benny Wullur menegaskan PLK tidak bisa beroperasi di Indonesia.

Alasannya, PLK mengaku sebagai penerus Het Christelijk Lyceum (HCL), padahal HCL sudah dibubarkan secara resmi oleh pemerintah Indonesia melalui Perppu Nomor 50 Tahun 1960.

“Mengaku sebagai penerus HCL, perkumpulan yang sudah dibubarkan melalui Perppu Nomor 50 Tahun 1960, bagaimana organisasi terlarang bisa ada penerus?” kata Benny di hadapan majelis hakim.

Benny mengatakan dalam kasus tersebut sudah ada sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, fakta hukum itu disebut tetap diabaikan kelompok yang menggunakan nama PLK.

Saksi fakta yang hadir dalam sidang lanjutan gugatan PLK terhadap Dirjen AHU Kemenkum di PTUN Jakarta mengungkap persoalan legalitas organisasi tersebut

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |