jpnn.com, PEKANBARU - Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan dua orang pihak travel berinisial S dan R sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan terkait penyelenggaraan haji mujamalah.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengungkapkan korban bersama istrinya mendaftar program haji mujamalah melalui sebuah travel di Pekanbaru pada Oktober 2024.
Saat itu, keduanya dijanjikan dapat berangkat ke Tanah Suci pada Mei 2025.
“Korban telah menyetorkan dana sebesar Rp640 juta untuk keberangkatan haji mujamalah tersebut,” ungkap Anggi, Selasa (2/6).
Setelah pembayaran dilakukan, korban terus menunggu kepastian keberangkatan sesuai jadwal yang dijanjikan.
Namun, hingga waktu yang telah ditentukan, keberangkatan itu tidak pernah terwujud.
Pihak travel berdalih bahwa visa haji dari Pemerintah Arab Saudi tidak diterbitkan sehingga keberangkatan dibatalkan.
Meski demikian, uang yang telah dibayarkan korban juga tidak kunjung dikembalikan.







































