jateng.jpnn.com, KUDUS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus menerapkan ultimum remidium atau upaya hukum terakhir terhadap 12 kasus pelanggaran cukai rokok selama periode Januari hingga September 2025.
Dalam pendekatan ini, para pelanggar tidak dijerat pidana, tetapi dikenakan denda cukai rokok dengan total mencapai Rp4,18 miliar.
“Denda tersebut berasal dari pembayaran tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Sementara barang bukti rokoknya ditetapkan sebagai milik negara,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Lenni Ika Wahyudiasti, di Kudus, Kamis (23/10).
Sepanjang sembilan bulan terakhir, Bea Cukai Kudus mencatat 121 kali penindakan rokok ilegal, dengan barang bukti sebanyak 18,4 juta batang rokok tanpa pita cukai. Nilai seluruh barang bukti itu diperkirakan mencapai Rp28,48 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp19,07 miliar.
“Tren penindakan tahun ini masih tinggi dan kemungkinan terus bertambah. Pada 2024 saja, kami mencatat 164 penindakan dengan total barang bukti 22,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp30,46 miliar,” ujar Lenni.
Selain itu, 10 kasus tindak pidana cukai sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri setempat. Bea Cukai juga mengeluarkan keputusan restorative justice senilai Rp2,25 miliar untuk memulihkan potensi kerugian negara.
Lenni mengungkapkan, beragam modus pelanggaran berhasil diungkap, mulai dari penjualan lewat platform daring (e-commerce), pendistribusian melalui jasa ekspedisi, hingga produksi dan penimbunan konvensional.
“Kami mengajak masyarakat untuk berani menolak, melaporkan, dan tidak membeli rokok ilegal. Untuk pelaku usaha, seluruh perizinan bisa dilakukan secara mudah dan gratis di kantor Bea Cukai,” tegasnya. (antara/jpnn)



























