jpnn.com - JAKARTA - Implementasi kebijakan redistribusi guru ASN serta penguatan pendidikan inklusif di satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat akan dimulai pada2026.
Diketahui, Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu yang bersifat transisi sebelum diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat mengatakan kebijakan redistribusi guru dan pendidikan inklusif tersebut mulai diimplementasikan secara penuh pada tahun depan.
“Sosialisasi ini tidak boleh berhenti di tataran diskusi. Mulai tahun depan, kebijakan redistribusi guru ASND (Aparatur Sipil Negara Daerah) dan pendidikan inklusif harus sudah diimplementasikan. Hambatan regulasi dan teknis harus segera dimitigasi,” ujarnya di Jakarta, Rabu (12/11).
Ia menjelaskan lahirnya Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat serta Kepmendikdasmen Nomor 82 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat menjadi landasan hukum redistribusi guru ASND pada satuan pendidikan masyarakat.
Kebijakan ini, kata dia, hadir untuk menjawab tantangan ketimpangan distribusi guru, terutama di sekolah swasta yang kekurangan tenaga pendidik.
“Kita (pemerintah) tidak boleh membuat aturan yang tidak bisa dilaksanakan. Aturan yang baik adalah yang sesuai dengan kapasitas, kebutuhan, dan tujuan yang ditetapkan. Karena itu, setiap hambatan baik regulasi, data, maupun teknis pelaksanaan harus diselesaikan dengan kolaborasi lintas lembaga,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya percepatan implementasi pendidikan inklusif berbasis kemanusiaan (humanity-based education).






































