jpnn.com - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang, Banten menyelidiki kasus pembongkaran makam yang terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Gardu Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Guna mengusut kasus itu, polisi telah memeriksa lima orang saksi.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menyebut pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan warga pada Minggu.
"Kami sudah melakukan penyelidikan mendalam. Hingga saat ini, total ada lima saksi yang sudah diperiksa, baik dari warga sekitar maupun pihak keluarga ahli waris," ujar Andri, Senin (19/1/2026).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengungkap kronologi serta motif di balik pembongkaran makam tersebut.
Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Polsek Jawilan untuk mendalami dugaan unsur pidana dalam peristiwa itu.
Kejadian itu sempat menggegerkan warga Desa Junti. Makam yang dibongkar diketahui atas nama Sajim (65), seorang warga yang telah meninggal dunia sekitar tujuh tahun lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara di lokasi kejadian, kondisi makam ditemukan dalam keadaan tergali.














































