jpnn.com, BANYUASIN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada pertengahan tahun lalu.
Tersangka berinisial AT (22) warga Pilip 3, Desa Taja Raya I, Kecamatan Betung.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ilham menjelaskan penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya menerima laporan dari korban berinisial A (24).
Aksi pencurian terjadi Desa Taja Raya I, Kecamatan Betung, Sabtu 17 Mei 2025 sekitar pukul 06.30 WIB.
Akibat dari peristiwa tersebut korban kehilangan sejumlah barang dari gudang belakang rumahnya.
Menurut laporan korban, pelaku merusak kunci pintu gudang dan mengambil 2 tabung gas 3 kg, 3 jerigen minyak pertalite (total 35 liter), serta 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam dengan nopol BG 2777 JC.
Berdasarkan laporan tersebut, Ilham memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan.
Upaya pembongkaran kasus ini akhirnya membuahkan hasil pada Rabu 14 Januari 2026, dini hari.














































