jpnn.com, BANYUASIN - Tim Reserse Kriminal Polres Banyuasin meringkus seorang pria yang diduga penadah dalam kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Banyuasin III.
Pelaku berinisial Y (41) yang merupakan warga Desa Sidang Mas ditangkap di Jalan Panglima Plangki, Dusun Solok, Desa Sidang Mas, Kabupaten Banyuasin, Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ilham mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan korban Asti Wulandari (28).
Dalam laporannya, korban mengungkap aksi pencurian pencurian terjadi pada Senin 29 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat itu, seorang pelaku berinisial An diduga mengambil paksa sepeda motor Honda Genio milik korban yang diparkir di halaman rumahnya di Jalan Panglima Plangki, Dusun Solok, Desa Sidang Mas.
"Korban baru mengetahui motornya hilang setelah diberitahu oleh ibunya Mulyati. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta," terang Ilham, Senin (19/1/2026).
Setelah menerima laporan, jajaran Satreskrim Polres Banyuasin melakukan penyelidikan mendalam. Upaya pengembangan kasus membuahkan hasil.
"Pelaku ditangkap di lokasi yang sama dengan TKP pencurian," ungkap Ilham.














































