jpnn.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam putusan itu, MK menyatakan peserta program dana pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela, kini dapat memilih pencairan manfaat pensiun secara sekaligus atau berkala sesuai pilihan yang telah direncanakan tentunya.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 164 dan 139lPUU-XXIII/2025, J di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Permohonan uji materi Perkara 164/PUU/XXIII/2025 ini diajukan 4 karyawan PT Freeport Indonesia yaitu Lukas Saleo, Warjito, Haerudin Falah, Achmad Yani dan Para Pemohon pada intinya mempersoalkan manfaat dana pensiun yang dibayarkannya secara sukarela tidak dapat dicairkan secara sekaligus, melainkan bertahap. Padahal, para Pemohon menganggap bahwa dana Pensiun adalah HaK Pekerja.
Selain itu, manfaat dana pensiun yang dapat dibayarkan secara sekaligus dapat digunakan untuk memulai usaha atau hal lain yang telah direncanakan jauh hari secara matang , agar di hari tua atau masa pasca Pensiun Pekerja dapat lebih sejahtera dengan mengembangkan usaha dari dana atau manfaat dana Pensiun.
Kuasa hukum pemohon, Mustiyah mengatakan putusan MK hari sangat bijak dan menguntungkan semua pihak. Permohonan JR yang diajukan pemohon memang bukan pembatalan terkait aturan pembayaran manfaat dana pensiun yang harus dibayarkan secara berkala, sebagaimana Pasal 161 Ayat (2), Pasal 164 Ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 Ayat (2) UU P2SK.
Akan tetapi, putusan MK memberikan pilihan atau dinyatakan bertentangan dengan konstitusi selama tidak dimaknai ada pilihan untuk dibayarkan berkala atau secara sekaligus.
"Pada intinya selama pekerja tidak bersepakat untuk dibayarkan secara berkala (20:80) manfaat dana pensiun harus dibayarkan secara sekaligus sesuai Pilihan Pekerja. Demikian juga terhadap ahli waris janda/duda atau anak diberikan pilihan untuk mendapatkan dana pensiun secara sekaligus atau berkala," kata Mustiyah, seusai menjalani sidang di MK.









































