jpnn.com, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menunjuk sembilan orang jaksa untuk mengawal kasus penyekapan dan penganiayaan sadis yang dilakukan Taufik Hidayat (30 tahun) terhadap kekasihnya YTR (29).
Dalam kasus ini Taufik Hidayat dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana di atas 12 tahun penjara.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada 15 Juni 2026.
Kejati kemudian menunjuk sembilan jaksa untuk mengawal kasus penyekapan itu hingga berkasnya dilimpahkan ke pengadilan.
"SPDP sesuai berita itu tertanggal 15 Juni ya. Langsung ditunjuk, Kejati langsung menunjuk sembilan orang Jaksa," kata Cahya saat dikonfimasi, Senin (29/6/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan Polda Jabar, Taufik Hidayat diketahui telah melakukan penganiayaan sejak 2024. Penganiayaan berat dilakukan di empat tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Akibat perlakuan keji tersangka, YTR mengalami luka parah di beberapa bagian tubuh. Korban saat ini masih menjalani perawatan dan pengobatan di RSHS Bandung.
Polda Jabar menerapkan pasal berlapis kepada Taufik Hidayat, yakni Pasal 466 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara, serta Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dengan kekerasan yang membawa ancaman pidana hingga 12 tahun.









































