PT DSI Resmi Beroperasi, Bagaimana Nasib Pungutan Ekspor Sawit 12,5 Persen?

1 day ago 33

PT DSI Resmi Beroperasi, Bagaimana Nasib Pungutan Ekspor Sawit 12,5 Persen?

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Direktur Penyaluran Dana Sektor Hilir BPDP menyatakan pungutan ekspor sawit 12,5 persen yang dikelola lembaga naungannya masih berlaku. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Penyaluran Dana Sektor Hilir Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Mohammad Alfansyah menyatakan pungutan ekspor sawit 12,5 persen yang dikelola lembaga naungannya masih berlaku.

Namun, Alfansyah belum bisa memastikan terkait mekanisme pungutan ekspor setelah PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai beroperasi secara efektif.

"Kalau tadi, kan, pungutan, tarif segala macam, masih berlaku, sepanjang masih ada ekspor, berarti masih ada pungutan," kata Alfansyah di kantor KKP, Jakarta Pusat, Selasa (2/6).

Alfansyah menjelaskan pembentukan PT DSI dilatarbelakangi praktik under-invoicing yang berbuntut penyelewengan pajak.

Sementara terkait pungutan ekspor, dia menyatakan mekanisme yang ada saat ini sudah sesuai dengan preferensi, volume barang yang dijual dikali persentase pungutan.

Menurut Alfansyah, selama masih ada ekspor sawit, maka BPDP masih akan menerima pemasukan dana untuk mengelola, dan menyalurkan dana untuk mendukung keberlanjutan perkebunan di Indonesia.

"Kalau pungutan ekspor dan bea keluar, kan, sudah ada preferensi harganya," ujarnya.

Disinggung soal efektivitas PT DSI terhadap keberlanjutan perkebunan sawit Tanah Air, Alfansyah enggan berkomentar banyak.

Direktur Penyaluran Dana Sektor Hilir BPDP menyatakan pungutan ekspor sawit 12,5 persen yang dikelola lembaga naungannya masih berlaku.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |