bali.jpnn.com, NUSA PENIDA - Proyek lift kaca oleh pihak swasta di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, Bali, akhirnya tamat.
Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menutup sementara pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking.
Menurut Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, proyek lift kaca berbahan besi setinggi 180 meter dari dasar jurang tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Mirisnya, pihak investor yaitu PT Bangun Nusa Properti (BNP) terbukti belum mengantongi sejumlah izin termasuk terkait mitigasi bencana dan keselamatan kerja.
“Kalau sampai ada kan pelanggaran itu kan bisa dipanggil ada pidananya itu ini kan sudah pro justitia sudah penegakan perda perlu dievaluasi,” ujar Made Supartha dilansir dari Antara.
“Kalau sudah dalam konteks penegakan perda tata ruang oleh Satpol PP Bali ya dipastikan supaya jangan ada lagi kegiatan,” imbuhnya.
Selain izin-izin tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali juga menyoroti bangunan lift kaca yang tidak menunjukkan arsitektur Bali.
Padahal, kata Made Supartha, keberadaan bangunan pariwisata di Bali sudah diatur melalui Perda Nomor 5 Tahun 2025.





































