jpnn.com, JAKARTA - Proses pengangkatan guru dan tenaga kependidikan (tendik) PPPK menjadi PNS harus semulus dosen.
Saat ini regulasi pengangkatan dosen PPPK menjadi PNS sudah terbit, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2026.
Menurut Ilham Wahyudi, aktivis pendidikan dan humas PB PGRI versi Kongres Luar Biasa, kebijakan pemerintah pusat berupa peralihan PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu dan pengangkatan PPPK ke PNS menjadi kabar yang menggembirakan.
Itu artinya Presiden Prabowo Subianto dan DPR-RI berpihak pada dunia pendidikan.
"Sudah selayaknya dan sepantasnya para guru dan tenaga pendidikan mendapat kejelasan nasibnya mengingat mereka semua telah lama mengabdi untuk negara ini," kata Ilham Wahyudi kepada JPNN, Sabtu (12/9/2026).
Dia mengungkapkan usia PPPK dan PPPK paruh waktu sudah tidak muda lagi, bahkan ada yang akan memasuki masa pensiun.
Apakah harus dites lagi, sedangkan mereka sudah bertahun-tahun mengabdi dan telah memiliki sertifikat pendidik (serdik) sebagai tolok ukur bahwa guru tersebut adalah guru profesional.
Oleh karena itu, demi keadilan sudah selayaknya PPPK dan PPPK paruh waktu mendapatkan afirmasi, baik masa kerja, sertifikasi, dan usia.

















































