Prof Hibnu Dorong Ada Pembuktian Terbalik di RUU Perampasan Aset

2 hours ago 3

Prof Hibnu Dorong Ada Pembuktian Terbalik di RUU Perampasan Aset

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho. ANTARA/Sumarwoto

jpnn.com - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan instrumen hukum penting yang perlu segera diselesaikan pembahasannya.

"RUU Perampasan Aset saya kira suatu hal yang segera harus diproses karena itu sebagai bentuk jalan tepat untuk merampas aset. Ini memang pilihan yang pahit, tetapi dampaknya luar biasa bagi negara," kata dia di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (18/9/2025).

Oleh karena itu, kata dia, RUU Perampasan Aset harus disusun secara objektif karena dampaknya bisa menyasar pada semua orang.

Menurut dia, hal itu disebabkan potensi cakupan subjek yang terlalu luas, tidak hanya menyasar pejabat negara, juga pihak swasta.

"Jadi, jangan sampai hanya untuk pegawai negeri atau pejabat negara. Di luar itu juga harus diperhatikan," tuturnya.

Prof Hibnu mengatakan ada dua hal pokok harus diperhatikan, yakni kejelasan subjek hukum yang menjadi sasaran dan konsep pembuktian yang berimbang.

Dengan demikian, setiap pihak harus diberi kesempatan yang cukup untuk membuktikan. "Jangan sampai hanya main rampas begitu saja," ujarnya.

Hibnu mengatakan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, perampasan itu idealnya dilakukan di depan, tetapi sekarang ini di belakang atau setelah putusan.

Pakar hukum Unsoed Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho mendorong ada pembuktian terbalik dalam RUU Perampasan Aset. Simak penjelasannya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |