jpnn.com - SEMARANG - Jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Jawa Tengah (Jateng) mencapai 13 ribu orang.
Angka itu merupakan yang terbesar di Indonesia.
Meski puya jumlah PPPK Paruh Waktu terbanyak, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berarni memastikan pencariran Tunjangan Hari Raya (THR).
THR bagi PPPK Paruh Waktu akan cair paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan besaran THR yang diterima PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan masa kerja sejak pengangkatan, yang dihitung mulai 1 Januari 2026.
PPPK Paruh Waktu yang telah bekerja lebih dari satu tahun akan menerima THR secara penuh. Sementara itu, bagi yang masa kerjanya baru dihitung sejak 1 Januari 2026, besaran THR akan diberikan secara proporsional sesuai lama masa kerja.
“Kalau sudah lebih dari satu tahun, tentu dapat penuh. Kalau baru terhitung sejak 1 Januari kemarin, dihitung sesuai proporsinya. Kalau masa kerjanya belum satu bulan, maka belum mendapatkan THR,” ujarnya, Senin (9/3).
Eks Kapolda Jawa Tengah tersebut telah menyiapkan anggaran hampir Rp 6 miliar untuk pembayaran THR tersebut.










































