jpnn.com - Polres Rokan Hilir (Rohil) seorang pria berinisial MT (53) karena melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya.
Akibat ulahnya itu menyebabkan kebakaran lahan seluas 7 hektare di kawasan hutan produksi (HP).
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni mengatakan pihaknya saat ini telah menahan dan menetapkan MT alias Bapak Rio sebagai tersangka.
“Dari hasil penyelidikan, kebakaran terjadi akibat kelalaiannya membuang puntung rokok di lahannya sendiri,” ujar AKBP Isa Senin (3/11).
Peristiwa kebakaran diketahui setelah aplikasi Lancang Kuning mendeteksi adanya hotspot di titik koordinat 1.8354590 N, 100.6708100 E pada Kamis (30/10) sekitar pukul 15.30 WIB.
Tim gabungan Polsek Kubu, Polsek Bagan Sinembah, dan Polsek Tanah Putih bersama warga langsung menuju lokasi untuk melakukan pemadaman agar api tidak meluas.
Dari hasil penyelidikan, diketahui sumber api berasal dari lahan milik Moslen Tamba, yang mengaku tanpa sengaja membuang puntung rokok merek Gudang Garam Merah saat menyemprot lahannya pada Selasa (28/10).
Puntung rokok itu kemudian memicu kebakaran di lahan kering tersebut.






































