jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris memberikan penjelasan hukum terkait permintaan tes DNA dalam gugatan Ressa Rizky Rosano di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur.
Adapun Ressa Rizky Rosano menuntut pengakuan Denada Tambunan sebagai ibu biologisnya.
Menurut Hotman, tes DNA tidak diperlukan apabila ibu telah mengakui hubungan biologis tersebut.
Dia menambahkan bahwa pengakuan dari ibu kandung dapat menjadi dasar hubungan hukum tanpa harus melalui pembuktian forensik.
“Selama ibunya mengakui anak ya, sudah berarti enggak perlu tes DNA,” kata Hotman, dikutip dari kanal Intens Investigasi, Sabtu (17/1).
Hotman Paris kembali menjelaskan bahwa anak yang lahir di luar pernikahan tetap memiliki hubungan hukum dengan ibu kandungnya.
“Kalau di luar nikah, tentu tetap masih ada hubungan hukum sama ibunya sehingga enggak perlu melakukan tes DNA,” ujar Hotman,
Hotman menegaskan bahwa gugatan yang diajukan Ressa berkaitan dengan penetapan ibu biologis, bukan ayah biologis, sehingga prosesnya berbeda.













































