jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemberlakuan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menandai babak baru bagi profesi advokat. Kedua regulasi tersebut resmi berlaku sejak Jumat (2/1) lalu.
Ketua Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) TM Luthfi Yazid menyebut KUHP dan KUHAP baru telah mengubah secara fundamental kedudukan advokat dalam sistem peradilan pidana.
“Hari ini pelantikan 20 advokat dan proses selanjutnya penyumpahan di Pengadilan Tinggi. Alhamdulillah semuanya berjalan lancar,” kata Luthfi seusai Pelantikan Advokat DePA-RI di Kota Semarang, Sabtu (17/1).
Menurutnya, para advokat baru memasuki era yang sama sekali berbeda dibanding sebelumnya. Sejak 2 Januari 2026, berlaku KUHP dan KUHAP baru yang memberikan penguatan kedudukan advokat sebagai penegak hukum.
Luthfi menjelaskan selama ini perlindungan advokat lebih banyak merujuk pada UU Advokat, khususnya Pasal 16, yang menyebut advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata dalam menjalankan profesinya, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Namun, dalam praktiknya, ketentuan tersebut kerap tidak berjalan efektif.
“Kini rujukannya bukan hanya UU Advokat, tetapi juga KUHAP yang bersifat lex specialis prosedural,” katanya.
Dalam KUHAP baru, lanjut Luthfi, Pasal 149 ayat (1) secara tegas menyatakan advokat sebagai penegak hukum, sejajar dengan polisi, jaksa, dan hakim. Sedangkan Pasal 149 ayat (2) menyatakan advokat tidak dapat dipidanakan maupun digugat secara perdata dalam menjalankan tugas profesinya, baik saat persidangan maupun di luar persidangan.
“Itu jelas. Di KUHAP disebutkan advokat adalah penegak hukum. Jangan dipandang sebelah mata. Ini yang harus dipahami semua pihak,” ujarnya.











































