jpnn.com - Kepolisian Daerah (Polda) Papua berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Kabupaten Lanny Jaya senilai Rp 168 miliar.
Korupsi dana desa yang bersumber dari APBD dan ABPN itu berlangsung sejak tahun 2022 sampai dengan Tahun 2024.
Kapolda Papua Irjen Patrige Renwarin mengungkapkan ada 9 tersangka dalam perkara itu, yakni TK, YFM, OY, AS, TU, PW, CMSM, JEU dan HDW.
"Mantan sekda, kepala dinas, sekertaris dinas, bendahara dinas, staf ahli, koordinator hingga kepala cabang Bank Papua Lanny Jaya serta dua stafnya," ujar Patrige, Kamis (25/9/2025).
Irjen Patrige mengungkapkan bahwa proses penyelidikan berlangsung hampir satu tahun.
“Kami melakukan penyelidikan cukup lama, hampir satu tahun dengan total saksi 102 orang, termasuk para tersangka sendiri," ucapnya.
Penyidik Polda Papua berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, uang tunai, kendaraan roda empat, beberapa bidang tanah, dan dokumen-dokumen terkait
"Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 168.682.675.000," ungkap Patrige.