Petrokimia Gresik Bangun Tangki Asam Sulfat 40 Ribu Ton

1 hour ago 23

Petrokimia Gresik Bangun Tangki Asam Sulfat 40 Ribu Ton

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Direktur Utama Petrokimia Gresik Daconi Khotob bersama Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN Aminuddin Ma’ruf meninjau lokasi proyek pembangunan Tangki Asam Sulfat di kawasan Petrokimia Gresik. Foto: Dok. Petrokimia Gresik

jpnn.com, GRESIK - Petrokimia Gresik memulai proyek pembangunan tangki asam sulfat untuk memperkuat pasokan bahan baku NPK nasional.

Pembangunan tangki berkapasitas total 40.000 ton diawali dengan ground breaking oleh Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN Aminuddin Ma'ruf bersama Direktur Utama Petrokimia Gresik Daconi Khotob, baru-baru ini.

Aminuddin Ma'ruf menyampaikan bahwa swasembada pangan nasional menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita.

Ia pun mengapresiasi kinerja Pupuk Indonesia, termasuk Petrokimia Gresik dalam mendukung terwujudnya swasembada pangan yang berhasil dicapai lebih cepat dari target, yaitu di tahun 2025.

"Proyek ini (pembanguan tangki asam sulfat, red) pada akhirnya mendukung Asta Cita Bapak Presiden Prabowo tentang ketahanan pangan. Dengan kondisi geopolitik dunia seperti sekarang, ketahanan pangan kita harus mandiri," ujar Aminuddin.

Sementara itu, Daconi menjelaskan asam sulfat merupakan bahan baku untuk memproduksi pupuk majemuk NPK.

Tangki asam sulfat ini nantinya berfungsi untuk mendukung keberlangsungan produksi pupuk NPK di masa depan.

"Dengan pembangunan tangki ini, Petrokimia Gresik akan semakin memperkuat pasokan bahan baku pupuk NPK nasional. Dengan demikian, Petrokimia Gresik dapat memberikan kontribusi semakin besar lagi bagi terwujudnya swasembada pangan nasional secara berkelanjutan, melalui penyediaan pupuk berkualitas bagi pertanian di Indonesia," ujar Daconi.

Perkuat pasokan bahan baku NPK nasional, Petrokimia Gresik bangun tangki asam sulfat 40 ribu ton.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |