Pertamina Patra Niaga Pastikan Tindak Tegas Setiap Pelanggaran di SPBU

3 hours ago 20

Pertamina Patra Niaga Pastikan Tindak Tegas Setiap Pelanggaran di SPBU

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pertamina Patra Niaga menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pihak SPBU dengan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Foto: Dokumentasi Humas Pertamina

jpnn.com, JAKARTA -  

Pertamina Patra Niaga melalui Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku menindak tegas dengan memberikan sanksi kepada SPBU, berupa surat peringatan disertai penghentian penyaluran BBM JBKP Pertalite sampai 30 hari ke depan dan akun pengguna QR Code mobil dilakukan pemblokiran.

Penindakan dilakukan terkait video TikTok adanya mobil Avanza diduga mengisi BBM Jenis Pertalite secara tidak wajar di SPBU 84.99102 di Kota Jayapura.

Pertamina Patra Niaga menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pihak SPBU dengan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Pemberian sanksi ini sebagai bukti nyata komitmen Pertamina Patra Niaga untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di seluruh wilayah Indonesia," tegas Pj. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun dalam keterangannya, Sabtu (11/10).

Roberth menyampaikan Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku senantiasa berkomitmen memastikan penyaluran BBM sesuai dengan aturan dan peruntukannya.

Penjualan BBM di SPBU wajib mengikuti ketentuan yang berlaku.
Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Ispiani Abbas menegaskan pihaknya tidak mentolerir seluruh praktik penyaluran yang menyimpang.

"Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, kami akan segera menindaklanjuti dengan pemeriksaan internal dan jika ditemukan pelanggaran akan diberikan sanksi kepada SPBU sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Ispiani Abbas.

Pertamina Patra Niaga menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pihak SPBU dengan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |