jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gatina, mengusulkan agar hak dan perlindungan bagi pemberi kerja juga dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Usulan ini disampaikan untuk menciptakan keadilan dan mencegah tumpang tindih aturan di kemudian hari.
“Tidak hanya perlindungan bagi pekerja rumah tangga, pemberi kerjapun juga harus diberikan perlindungan,” tutur Selly dalam rapat dengar pendapat umum dengan Kowani di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (14/1).
Ia menjelaskan bahwa tujuan utama pembentukan RUU PPRT adalah untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi pekerja rumah tangga di sektor informal, agar mendapatkan pengakuan setara dengan jenis pekerjaan lain. Dalam proses mencapai tujuan tersebut, prinsip keadilan bagi semua pihak harus diutamakan.
“Jadi, intinya kami yang akan mencari solusi terbaik terhadap pekerja PRT dengan mengedepankan keadilan,” katanya.
Selly menekankan bahwa dibutuhkan kemauan politik yang kuat dari DPR RI agar pembahasan RUU PPRT yang telah tertunda puluhan tahun dapat segera diselesaikan. Kehadiran undang-undang ini dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi nasib pekerja rumah tangga dari kerentanan kerja.
Lebih dari itu, pengesahan RUU PPRT diharapkan dapat meneguhkan komitmen negara, mengakui kontribusi pekerja rumah tangga dalam mendorong perekonomian, serta mengubah stereotip yang selama ini melekat pada pekerjaan tersebut sebagai kerja perempuan. Dampak positifnya diharapkan dapat membuka kesempatan yang lebih adil dan setara bagi perempuan Indonesia di pasar kerja. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!














































