jpnn.com - Seorang pria berinisial AT (36) warga Desa Pangkalan Gelebak, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin ditangkap setelah menyetubuhi ME (16), adik iparnya sendiri yang masih berstatus pelajar.
Pelaku ditangkap Subdit IV Renakta Polda Sumsel di rumah kontrakannya yang terletak di Desa Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin tanpa perlawanan, Senin (12/1/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kejadian bermula pada Rabu 10 Juli 2024, di kediaman pelapor yang berlokasi di Desa Pangkalan Gelebak, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
Tersangka melakukan aksi bejatnya dengan cara mengancam korban menggunakan sebilah pisau agar gadis itu tidak berteriak saat kejadian berlangsung di dalam kamar.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual.
"Kami telah mengamankan tersangka AT yang merupakan kakak ipar korban. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka melakukan aksinya berulang kali hingga mengakibatkan korban hamil dan telah melahirkan seorang bayi pada Maret 2025 lalu," tegas Nandang, Kamis (15/1/2026).
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban berinisial S melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Sumsel pada 19 November 2024.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif untuk memburu pelaku yang sempat mangkir dari panggilan kepolisian.














































