jpnn.com, PAMEKASAN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat terlarang yang melibatkan oknum petugas internal pada Minggu (11/1).
"Kejadiannya pada 11 Januari 2026 dan saat ini oknum yang diduga berupaya melakukan penyelundupan orang terlarang tersebut telah menjalani pemeriksaan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur," kata Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan Syukron Hamdani dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media di Pamekasan, Kamis.
Selain itu, sambung dia, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polres Pamekasan, membuat laporan resmi dan menyerahkan sejumlah barang bukti.
Petugas lapas yang menggagalkan upaya penyelundupan tersebut juga telah dimintai keterangan sebagai saksi di Polres Pamekasan.
Menurut Kalapas, keberhasilan menggagalkan upaya penyelundupan ini merupakan bagian dari pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) pengamanan yang diterapkan di Lapas Kelas IIA Pamekasan, khususnya oleh petugas pengamanan pintu utama (P2U).
Ia menambahkan, Lapas Pamekasan berkomitmen untuk terus menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang kondusif dan bersih dari peredaran barang terlarang.
"Yang jelas, kami tidak memberikan toleransi kepada petugas, pegawai, maupun warga binaan yang terlibat penyalahgunaan narkoba atau berbagai jenis barang terlarang lainnya," kata Syukron.
Secara terpisah Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto membenarkan adanya laporan tentang upaya penyelundupan barang terlarang oleh oknum pegawai Lapas Kelas IIA Pamekasan itu.














































