Persik Kediri Lepas Yusuf Meilana dan Hugo Samir dengan Status Pinjaman ke Klub Lain

2 hours ago 15

Senin, 19 Januari 2026 – 11:06 WIB

Persik Kediri Lepas Yusuf Meilana dan Hugo Samir dengan Status Pinjaman ke Klub Lain - JPNN.com Jatim

Yusuf Meilana saat masih bergabung dengan Persik Kediri. Manajemen memutuskan untuk melepas dengan status pinjaman ke klub lain. ANTARA/ HO-Persik Kediri

jatim.jpnn.com, KEDIRI - Manajemen Persik Kediri memutuskan melepas bek kiri Yusuf Meilana dengan status peminjaman menjelang putaran kedua BRI Super League 2025/2026.

Manajer Tim Persik Kediri M Syahid Nur Ichsan mengatakan keputusan tersebut diambil setelah melalui pertimbangan matang demi perkembangan karier sang pemain.

"Dia perlu tantangan baru dan kesempatan bermain yang lebih konsisten agar dapat terus berkembang sebagai pemain dan sebagai individu. Kami yakin pengalaman yang dia dapatkan selama masa peminjaman akan membuatnya kembali dengan mentalitas dan kualitas yang lebih kuat," ujar Syahid, Minggu (18/1).

Syahid enggan mengungkapkan klub tujuan Yusuf Meilana. Menurutnya, pihak Persik menghormati keputusan klub peminjam yang akan mengumumkan secara resmi bergabungnya Yusuf.

Selama sembilan tahun membela Persik Kediri, Yusuf Meilana menjadi bagian penting skuad Macan Putih. Dia turut mengantar Persik menjuarai Liga 3 dan Liga 2 musim 2018/2019, yang sekaligus mengantarkan klub promosi kembali ke Liga 1.

Selama mengenakan kostum Sardula Seta, Yusuf mencatatkan sekitar 125 penampilan di berbagai kompetisi.

“Yusuf Meilana bukan hanya seorang pemain, tetapi juga simbol kerja keras, komitmen, dan loyalitas terhadap klub ini. Selain jadi teladan pemain muda, dia juga selalu memberikan kontribusi penting saat mendapatkan kesempatan di lapangan," kata Syahid.

Selain Yusuf Meilana, Persik Kediri juga melepas pemain muda Hugo Samir dengan status peminjaman.

Persik Kediri meminjamkan bek kiri Yusuf Meilana ke klub lain jelang putaran kedua BRI Super League 2025/2026 setelah sembilan tahun membela Macan Putih.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |