Pernyataan Terbaru Prof Nunuk soal Redistribusi Guru PNS dan PPPK

3 hours ago 20

Pernyataan Terbaru Prof Nunuk soal Redistribusi Guru PNS dan PPPK

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani. Foto Mesya/JPNN.com

jpnn.com - MAKASSAR - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendorong program redistribusi guru PNS dan PPPK untuk mewujudkan pemerataan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq mengatakan, pentingnya kebijakan redistribusi guru untuk mewujudkan pemerataan tenaga pendidik di seluruh Indonesia

"Kebijakan ini menjadi salah satu langkah dalam mengatasi ketimpangan jumlah guru antarsekolah dan daerah," ujarnya di Makassar, Selasa (4/11).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah mengintensifkan sosialisasi kebijakan redistribusi guru sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) ke satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, termasuk guru PNS dan guru PPPK.

Prof Nunuk, panggilan arabnya, mengatakan, dalam peraturan itu mencakup pengelolaan kepegawaian guru, pengembangan kompetensi, pembinaan karier, dan pelaporan.

Nunuk menerangkan, dalam aturan tersebut, guru aparatur sipil negara (ASN), baik berstatus PNS maupun PPPK, kini dapat didistribusikan tidak hanya ke sekolah negeri, tetapi juga ke sekolah swasta yang membutuhkan tenaga pengajar.

"Di Makassar, kami juga akan mengumpulkan seluruh Kepala Dinas Pendidikan, BKD, BPKSDM, dan BPKPP untuk memberikan arahan terkait redistribusi guru dan agar memahami kebijakan ini secara menyeluruh," katanya.

Menurutnya, di sejumlah daerah masih ditemukan ketimpangan distribusi guru.

Kebijakan redistribusi guru PNS dan PPPK diatur dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |