jpnn.com, JAKARTA - Desakan alih status ke PNS tidak serta merta mendapat dukungan semua pegawai pemerintah dengan perjalanan kerja (PPPK), salah satu pertimbangannya adalah masalah usia.
Ketum DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono memberikan apresiasi kepada semua pihak yang mengusulkan alih status ASN PPPK menjadi PNS.
Namun, dia melihat belum mendetail usulannya, sehingga justru merugikan ASN PPPK.
"Seperti kami yang menjadi ASN PPPK di atas usia 45 tahun tidak akan mendapatkan uang pensiun setiap bulannya," terang Sutopo kepada JPNN, Minggu (27/7).
Sebenarnya, kata Sutopo, secara pribadi menginginkan regulasi PPPK sempurna dahulu.
Menurut Sutopo, percuma PPPK menjadi PNS bila aturan dana pensiun bulanan tidak direvisi.
Dia berharap regulasi ASN PPPK disempurnakan melalui Keppres tentang pesangon maupun uang pensiun bulanan yang diusulkan FHNK2I dan dipaparkan saat di DPR serta kementerian agar mengakomodasi semua ASN PPPK.
"Syukur melalui Keppres keringanan syarat usia atau masa kerja sejak honorer diakui sehingga syarat minimal mendapat pensiun bulanan, seperti PNS 16 tahun terpenuhi bagi PPPK," ucap guru PPPK ini.