jpnn.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas tiga dari sembilan tersangka kasus dugaan pembobolan rekening dormant (pasif) Bank BNI senilai Rp 204 miliar.
Penyidikan kasus pembobolan rekening bank itu ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
"Tiga sudah berkas dan sudah dilakukan koordinasi untuk dilengkapi dalam pemberkasan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin (29/9/2025).
Tiga tersangka itu ialah AP selaku kepala cabang bank BNI, GRH selaku consumer relations manager bank, dan NAT selaku mantan pegawai bank yang menjadi eksekutor.
Adapun enam tersangka lainnya, kata Anang, masih dalam tahap pemberkasan.
Diketahui, Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus pembobolan rekening dormant pada kantor cabang BNI di Jawa Barat senilai Rp 204 miliar.
Penyidik menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tersebut. Pertama, dari kelompok karyawan bank, yaitu AP (50) selaku kepala cabang pembantu bank BNI dan GRH (43) yang merupakan consumer relations manager bank.
Selanjutnya, lima tersangka yang merupakan pembobol atau eksekutor, yaitu C (41), DR (44), NAT (36), R (51), dan TT (38).