jpnn.com, JAKARTA - Calon advokat diminta untuk terus mempertahankan Peradi sebagai wadah tunggal (single bar) organisasi advokat yang menjalankan 8 kewenangan negara.
"Tetaplah selalu berjuang untuk mempertahankan single bar," kata Suhendra Asido Hutabarat, Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) dalam siaran persnya, Selasa (30/9).
Asido menegaskan single bar harus dipertahankan karena merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).
"Kecuali undang-undangnya sudah berubah menjadi multi bar," ujarnya dalam penutupan PKPA Angkatan VII DPC Peradi Jakbar dan Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) secara hybrid.
Selain karena perintah UU Advokat, lanjut Asido, single bar juga merupakan sistem yang paling tepat sehingga mayoritas advokat di dunia memilihnya.
Asido menegaskan single bar di antaranya demi menjaga dan meningkatkan kualitas, profesionalitas, pengawasan, penegakan kode etik, dan integritas advokat. Ini juga demi pencari keadilan agar mendapatkan advokat yang bermutu.
Dia mengingatkan, profesionalitas, kualitas, kejujuran, dan integritas menjadi salah satu modal utama
advokat.
Asido yang baru tiba dari Hong Kong dari bandara dan langsung hadir ke acara penutupan PKPA UAI, mengisahkan perjalanan kariernya sebagai advokat. Dia menyampaikan saat di Hong Kong dirinya menyempatkan bertemu klien yang pernah ditanganinya puluhan tahun silam.